JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penggelapan premi asuransi yang melibatkan perusahaan WanaArtha Life ke penyidikan.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan setelah peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dalam waktu dekat Dittipideksus akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenagakerjaan.
Dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi serta Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.
"Terkait dengan perkembangan dugaan penggelapan WanaArtha. Bahwa penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol
Adapun kasus ini bermula dari tiga laporan masyarkat. Pertama LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, lalu ketiga LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.
Dalam proses penyelidikan penyidik telah meminta keterangan 57 orang saksi.
Sebanyak 40 orang di antaranya merupakan pemegang polis dan 14 orang agen dan tiga orang direksi WanaArtha Life.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti polis, alat bukti digital dan rekening koran. Sejumlah barang bukti yang disita saat ini sedang dilakukan analisa.
Baca Juga: Demi Klaim Uang Asuransi Rp 3 Miliar, Pria di Bekasi Pura-pura Meninggal
"Selanjutnya, rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Gatot.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.