JAKARTA, KOMPAS. TV – Meski sudah meminta maaf karena unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap dapat dikenai sanksi pidana.
Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat sanksi pidana bagi yang mengunggah unggahan yang berunsur SARA, dan yang meneruskan atau mentransmisikannya.
Hal ini disampaikan pakar keamanan siber, Pratama Persadha, kepada KOMPAS TV, Jumat (17/6/2022).
“Peraturan-peraturan yang ada terkait berita palsu ini saat ini bukan hanya mengatur pidana dikenakan kepada si pembuat berita tetapi juga diberikan sanksi yang sama kepada pelaku yang turut serta membagikan atau mentransmisikan,” ujar Pratama.
Baca Juga: Akhirnya Roy Suryo Minta Maaf Terkait Unggahan Stupa Mirip Jokowi
Dia menyatakan, berdasarkan UU ITE, ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana dengan ancaman penjara empat sampai enam tahun dengan denda Rp750 juta hingga Rp1 miliar.
Pertama, yang menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah yang dapat melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kedua, penipuan dengan motif ekonomi yang merugikan konsumen. Pengaturannya terdapat di pasal 28 ayat 1.
Ketiga, postingan provokasi terkait SARA sebagaimana ada di pasal 28 ayat 2.
Baca Juga: Roy Suryo Datangi Polda: Mau Klarifikasi Soal Meme Stupa Mirip Jokowi
Karena itu, Pratama menegaskan, seseorang harus berhati-hati dalam meneruskan atau membagikan unggahan dari pembuat informasi lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.