Sang pengemudi Fortuner itu juga telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan kita tilang dan sudah mengakui kejadian tersebut," tutur Sambodo.
Baca Juga: Ditabrak Fortuner, Pengendara Motor Nyemplung ke Kalimalang hingga Kini Belum Ditemukan
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, pihak kepolisian selain melakukan penilangan kepada pengemudi mobil tersebut, juga mengambil tindakan tegas lainnya.
Tindakan tersebut, kata Sambodo, yakni dengan mencabut pelat nomor 'dewa' tersebut.
"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.
Baca Juga: Mobil Fortuner Pelaku Tabrak Lari di Pesanggrahan jadi Sasaran Amukan Massa, Sopir Diduga Mabuk!
Adapun peristiwa pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil Toyota Fortuner itu terjadi di jalur TransJakarta Jalan Taman Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.
Peritsiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bahwa kendaraan Fortuner itu sesuai dengan video yang viral.
Baca Juga: Diamuk dan Hampir Dibakar Warga, Mobil Fortuner Tabrak Lari Anak Kecil di Lampung Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.