SEMARANG, KOMPAS.TV - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 tahapan pengajuan akun, verifikasi berkas dan aktivasi akun dibuka hari ini, Rabu (15/6/2022) dan ditutup pada 28 Juni mendatang.
Pada PPDB Jateng 2022 kali ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar ke SMA atau SMK Negeri melalui beberapa jalur.
Untuk SMA, terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi. Sementara untuk pendaftaran ke SMK, peserta dapat memilih jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.
Sebelum mendaftar PPDB Jateng 2022, calon peserta wajib melakukan proses aktivasi akun PPDB Jateng terlebih dahulu di ppdb.jatengprov.go.id.
Baca Juga: Simak! Jadwal dan Syarat Lengkap PPDB DIY 2022, Dibuka Mulai 21 Juni
Siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen sebelum Anda aktivasi akun PPDB Jateng, sebagai berikut:
1. Kunjungi laman ppdb.jatengprov.go.id;
2. Masukkan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal lahir;
3. Jika data calon peserta didik baru telah sesuai dengan kata kunci, selanjutnya mengunggah pakta integritas;
4. Selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun;
Baca Juga: Hari Pertama PPDB DKI Jakarta, Banyak Orang Tua Datangi Posko, Ini Masalah yang Dikeluhkan
Setelah selesai lakukan pengajuan akun PPDB Jateng 2022 anda akan mendapat bukti pengajuan yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.
CPDB nantinya menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.
Setelah akun diverifikasi oleh pihak sekolah SMA/SMK terdekat, langkah selanjutnya adalah aktivasi akun. Berikut caranya.
1.Kunjungi link pendaftaran PPDB Jateng 2022 di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Lakukan aktivasi akun dan membuat password baru untuk login.
3. Setelah berhasil aktivasi dan login akun ke situs web “ppdb.jatengprov.go.id”, calon peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Demikian ulasan mengenai cara pengajuan akun dan aktivasi akun PPDB Jateng 2022. Untuk informasi lebih lengkapnya, klik tautan berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.