JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang dimaksud yakni Laksamana Muda (Purn) berinisial AP, Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT. DNK berinisial AW.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengungkapkan sejauh ini ketiganya tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif.
Namun, kata dia, penyidik sudah menetapkan para tersangka dalam status cegah tangkal sehingga tidak bisa keluar negeri.
"Para tersangka ini sangat kooperatif sehingga tidak ada kekhawatiran dari kami para tersangka akan melarikan diri, kami sudah cekal juga ini, AP dan tersangka lainnya," kata Edy dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
"Jadi untuk sementara kami tidak melakukan penahaanan sementara karena masih koperatif," ujarnya menegaskan.
Kendati demikian, Edy tidak menutup kemungkinan ketiga tersangka ini dapat langsung ditahan jika mereka mempersulit proses pemeriksaan.
Baca Juga: Purnawirawan Jenderal TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit, maka kita akan langsung tahan," ujarnya.
Sebelumnya, Edy menuturkan penetapan tersangka terhadap AP, SCW, dan AW, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Dia menjelaskan penetapan tersangka seusai tim penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan 29 berasal dari unsur sipil dan 2 ahli.
Tak hanya itu, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti sitaan dan barang bukti elektronik.
"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka ini," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.