JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit apartemen di Jakarta Pusat milik mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Penggeledahan tersebut dilakukan seiring pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tagop.
Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA, untuk Kaji Perkara Samin Tan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tim Penyidik KPK, Senin (13/6/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat," kata Ali Fikri fi Jakarta pada Selasa (15/6).
"Adapun tempat yang digeledah, yaitu dua unit apartemen berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat."
Menurut Ali, dari hasil penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti baru dalam kasus pencucian uang tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Isu Reshuffle, Jokowi Panggil Hadi Tjahjanto ke Istana Negara
Bukti baru yang didapat yakni ada berbagai dokumen yang digunakan dengan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka Tagop.
Ali mengatakan, bukti tersebut nantinya akan dianalisis dan segera disita untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta dan Ivana Kwelju (IK) yang merupakan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Baca Juga: 4 Bulan Sudah Perang Rusia-Ukraina Berkecamuk, Kris Mada: Masyarakat Sudah Terbiasa dengan Perang
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan, Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.