Kompas TV nasional politik

Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PDIP: Bukan Kebijakan Spektakuler

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 15:07 WIB
anies-gratiskan-pbb-rumah-di-bawah-rp2-m-pdip-bukan-kebijakan-spektakuler
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Sumber: Tribun News)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengomentari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di bawah Rp2 miliar.

Gembong mengatakan, kebijakan tersebut tidak luar biasa, sebab kebijakan tersebut bukanlah kebijakan baru.

"Bukan kebijakan yang spektakuler, karena kebijakan itu sudah diambil oleh pemerintahan sebelumnya, hanya melanjutkan gitu," kata Gembong saat dihubungi oleh awak media, Selasa (14/6/22). 

Baca Juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Anies, kata Gembong, hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada. Narasi terkait dengan kebijakan membebaskan PBB sudah ada sejak Jakarta dipimpin oleh Joko Widodo. 

Lalu, saat Basuki Tjahaja Purnama memimpin Jakarta, kata Gembong, Ahok pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar lewat Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

"Dia hanya meningkatkan saja dari jumlah Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Jadi itu bukan kebijakan baru, jadi nggak ada hal yang luar biasa lah," kata Gembong. 

Meskipun demikian, Gembong tidak menampik bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang baik karena membantu masyarakat menengah ke bawah. 

"Tapi bahwa itu kebijakan bagus, ya saya support," kata dia. 

Baca Juga: Anies Masih Tunggu Persetujuan Pimpinan Dewan Soal Penerapan Tarif Integrasi

Namun, menurut Gembong, penghapusan PBB untuk rumah di bawah Rp2 miliar tidak berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta. 

"Berpengaruh, tapi tidak signifikan, karena jumlah di bawah Rp2 miliar itu sebetulnya bukan potensi pendapatan terbesar," jelas dia. 

Potensi pendapatan terbesar, lanjut Gembong, justru pada rumah dengan NJOP Rp1 miliar ke bawah. 

"Dia tidak mengurangi pendapatan yang luar biasa besar," kata Gembong. 

Baca Juga: Canda Anies: Mohon Maaf jika Formula E Mengecewakan bagi yang Pesimistis

Sebelumnya, Anies merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pada Pergub tersebur, PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar digratiskan. 

Anies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x