JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari menyayangkan peristiwa penyegelan kantor PWI Sulawesi Selatan oleh petugas Satpol PP Pemprov Sulsel.
Atal menilai peristiwa penyegelan ini sangat memperihatinkan dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri 9 Februari 1946.
Menurutnya persoalan ini hanya kesalahpahaman, sebab kantor PWI Sulsel yang berada di Jalan A. Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang.
Baca Juga: PWI: Pengurus dan Wartawan yang Ingin Nyaleg Harus Mundur
Kantor itu dibangun khusus Pemprov Sulsel untuk ditempati PWI Sulsel. Dasar hukum kantor PWI Sulsel yakni SK Gubernur 371 tahun 1997 yang ditandatangani Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna.
Setelah mendengar duduk permasalahan dari PWI Sulsel, Atal memutuskan agar persoalan penyegelan kantor PWI di Sulsel itu ditangani oleh PWI Pusat.
"PWI Pusat akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di Pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," ujar Atal Depari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/6/2022).
Atal juga meminta anggota PWI dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan terkait permasalahan penyegelan kantor tersebut. Ia menyarankan agar persoalan mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, PWI Kota Pekalongan Bagikan Sembako
"Tidak usah bereaksi berlebihan, PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktifitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah," ujar Atal Depari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.