JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan masa penyelesaian sengketa pemilu dibatas selama 6 hari.
Menurut Bawaslu, durasi waktu 6 hari tidak efektif menyelesaikan sengketa pemilu, khususnya saat proses ajudikasi.
Demikian Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi, Jumat (10/6/2022).
“Tentang proses penyelesaian sengketa calon yang akan terjadi, kemungkinan kami agak keberatan dengan 6 hari dan sekarang kami lagi koordinasi dengan teman-teman KPU untuk melakukan titik temu,” ucap Bagja.
Baca Juga: KPU dan Kompas Gramedia Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024
“Apakah ini reasonable atau tidak? Bagi kami itu tidak reasonable, menurut KPU seperti apa, dan ini akan dilakukan baik secara formal maupun informal.”
Sebab, lanjut Bagja, dalam ketentuan Undang-undang tidak ada disebutkan sengketa pemilu diselesaikan dalam waktu 6 hari. Batasan penyelesain sengketa pemilu menurut UU adalah 12 hari kerja.
“Batasan undang-undang adalah 12 hari kerja,” ujarnya.
Untuk mencari jalan tengah atas usulan KPU, Bagja pun mengusulkan agar penyelesaian sengketa pemilu diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II Minta Bawaslu Pelototi Politik Uang saat Kampanye Pemilu 2024
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar penyelesaian sengeketa pemilu 2024 dilakukan dengan durasi waktu 6 hari.
Lantaran, KPU hanya menyediakan waktu untuk kampanye 75 hari bagi peserta pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.