JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku belum mendapat informasi terkait dengan adanya restoran khas Minangkabau atau Restoran Padang yang menjajakan olahan daging babi di wilayah Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
"Belum (dengar), belum. Saya coba tanyakan unsur wilayah di sana," kata Arifin saat dihubungi awak media, Jumat (10/6/22).
Baca Juga: Arief Muhammad Resmi Jadi Duta Nasi Padang: Kita Orang Minangkabau di Rantau Rindu Kampung Halaman
Sebagai informasi, Anggota DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kabar yang menyebutkan adanya restoran yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang non halal.
Dari informasi yang Guspardi terima, restoran itu menyediakan beraneka menu makanan khas Padang berbahan dasar babi.
"Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya," kata Guspardi pada keterangan tertulis.
Terkait hal ini, Arifin mengatakan jajarannya akan mengonfirmasi terlebih dahulu apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Baca Juga: Tukang Masak Nyamar Jadi Babinsa hingga Anggota TNI AL, Ternyata Demi Malak di Warung Makan
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa ke lapangan terkait dengan informasi ini.
"Sudah ditindak ke lapangan, saya masih menunggu," kata Iffan kepada awak media.
Dia berjanji, pihaknya akan menelusuri terkait dengan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.