JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa prihatin setelah mendengar kabar adanya restoran yang menjual masakan khas Minangkabau yang diduga berbahan dasar daging babi.
"Restoran yang terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Kelezatan Masakan Padang Sudah Diakui Dunia!
Ia menjelaskan, pemilik restoran mempromosikan produknya melalui layanan pesan antar daring. Mereka menjual nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya.
"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia," kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II tersebut.
Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal.
Guspardi menilai tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah.
Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik di ranah maupun di rantau.
"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," kata Guspardi.
"Penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima."
"Untuk itu kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya," ujarnya.
Baca Juga: Salah Sasaran, Petani di Banjarnegara Ditembak Pemburu: Dikira Babi Hutan
Selain itu, ia meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha yang memakai nama Babiambo tersebut.
"Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial Babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.