JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama ELSAM, FITRA, dan Febri Diansyah menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki, kepala Desa Kinipan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Jumat (10/6/2022).
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan. Alih-alih dijadikan landasan untuk menindak pejabat bermasalah, aparat penegak hukum justru menjadikan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) sebagai alat mengkriminalisasi pegiat hak asasi manusia dan lingkungan hidup, yakni Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki,” ucap Kurnia.
“Adapun, desakan Amici (sebutan bagi pembuat amicus curiae) agar majelis hakim menghentikan langkah keliru aparat penegak hukum dengan membebaskan terdakwa.”
Baca Juga: Kapolri Mau Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno, Ini Kata ICW
Kurnia menceritakan, sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah permasalahan serius.
Bahkan, menurut dia, secara umum bisa dikatakan bahwa langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses Willem Hengki secara hukum.
“Betapa tidak, Terdakwa dituding melakukan praktik korupsi karena membayar pihak swasta yang sebelumnya membangun jalan di Desa Kinipan. Padahal, pembayaran itu merupakan suatu kewajiban atas perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah disepakati,” ungkap Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, selaku Kepala Desa, Terdakwa juga telah melaksanakan sejumlah kewajiban, satu di antaranya dengan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa bersama para pemangku kepentingan.
“Lagi pun, pembangunan jalan tersebut memang sejak awal dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Kinipan. Ditambah lagi, untuk memastikan proses pembayaran pembangunan jalan, Terdakwa diketahui juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas terkait serta pihak inspektorat,” jelas Kurnia.
Baca Juga: Permintaan Informasi Diabaikan, ICW Layangkan Surat Keberatan ke Mendagri Tito Karnavian
“Atas dasar hal tersebut, upaya menghukum Sdr Willem Hengki ini tidak berdasar sama sekali.”
Menurut Kurnia, penting disampaikan bahwa banyak pihak, termasuk Amici, menduga keras tindakan kriminalisasi terhadap Willem Hengki memiliki kaitan yang erat dengan sepak terjangnya selama ini dalam mendukung perjuangan masyarakat adat Kinipan.
“Sebagai gambaran umum, masyarakat adat Kinipan saat ini diketahui sedang menghadapi persoalan perihal tindakan korporasi yang telah merampas wilayah adat mereka,” ujar Kurnia.
“Satu dari sekian banyak masyarakat yang konsisten memperjuangkan hal tersebut adalah Sdr Willem Hengki. Jadi, dari sana mudah terbentuk kausalitasnya dengan perkara yang sedang dihadapi Kepala Desa Kinipan tersebut.”
Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat
Selain itu, Kurnia mengatakan, menghadapi permasalahan ini Bupati Lamandau justru terlihat enggan untuk melindungi masyarakatnya dari tindakan semena-mena korporasi tersebut.
Hal itu, kata dia, secara konkret dapat dilihat dari lambatnya proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang sejak lama telah dimohonkan oleh warga sekitar Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah.
“Atas dasar permasalahan kriminalisasi Kepala Desa Kinipan oleh aparat penegak hukum dan melihat indikasi kuat motif di balik kejadian ini, maka Amici mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya membebaskan Sdr Willem Hengki dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas Kurnia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.