JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang Kamis (9/6/2022) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Budhi Sarwono juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak dibayarkan maka, harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Bantah Lakukan Korupsi dan Terima Gratifikasi
Namun dalam putusannya, Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan pembayaran penggantian kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
Baca Juga: Kata Boyamin Saiman usai Diperiksa KPK Soal Perkenalannya dengan Tersangka TPPU Budhi Sarwono
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya sebagaimana dikutip Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.
"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Senilai Rp10 M: Terkait Pencucian Uang
Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.
Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.