JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah mengundang ahli-ahli pidana untuk berdiskusi mencari solusi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Demikian disampaikan Kapolri merespons polemik anak buahnya yakni AKBP Raden Brotoseno yang kembali bertugas setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.
“Kami sudah mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi mencari solusi terkait dengan masalah tersebut, karena memang di dalam Perkap yang diatur, yang lama Perkap 14 dan Perkap Nomor 19 itu, memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap suatu keputusan yang berkaitan dengan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” ucap Jenderal Listyo Sigit dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Alfania Risky, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Kasus Brotoseno Tak Hanya Mencoreng Polri, tetapi Juga Wajah Penegakan Hukum
Dari hasil diskusi dengan sejumlah ahli pidana, kata Kapolri, disepakati untuk melakukan revisi Perkap tersebut.
“Kami sepakat untuk melakukan revisi tersebut, jadi saat ini kami telah merubah Perkap tersebut dengan masukkan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan,” ujar mantan Kabareskrim itu.
Dalam keterangannya, Kapolri memastikan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam perubahan Perkap.
“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, yang salah satunya adalah di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu menjadi peraturan kepolisian dengan menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan kembali oleh sidang komisi kode etik,” ungkap jenderal polisi bintang empat tersebut.
Baca Juga: Polri: Raden Brotoseno Bukan Penyidik, Tapi Staf di Divisi TIK Polri
“Dan kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang perlu kami ubah khususnya terhadap persoalan yang sedang kita hadapi. Saat ini sedang berproses dan berkoordinasi dengan Kemenkumham mungkin dalam waktu dekat mudah-mudahan,” lanjutnya.
Dengan begitu, kata Kapolri, ada ruang bagi dirinya sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Radden Brotoseno.
“Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan tidak pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki dan kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju dan modern perubahan-perubahan akan terus kami lakukan,” tegas Jenderal Listyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.