JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47).
Mitsuro merupakan buronan Jepang atas dugaan penipuan dana bantuan sosial COVID-19 di negaranya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/6) kemarin, di Kalirejo, Lampung Tengah, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, Mitsuhiro sudah berada di Indonesia sejak 16 Oktober 2020. Dia datang menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) ke Indonesia.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Jateng dan Lampung
"Kebetulan di Indonesia sudah 1,5 tahun dia adalah pemegang KITAS," kata Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Surya menjelaskan, Mistuhiro datang ke Indonesia sebagai seorang penanam modal asing dan investor.
Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta. Adapun aktivitasnya di Lampung yakni untuk investasi tambak ikan.
Namun, Mistuhiro pun tak lama di Lampung. Setelah imigrasi mendapatkan informasi bahwa Kedutaan Jepang mencabut paspornya, dia segera ditangkap oleh pihak Imigrasi dibantu kepolisian.
"Setelah dia berinteraksi dengan warga, kami mendapatkan perintah dari Pak Dirwasdakim Imigrasi, kami diinfokan ada WNA yang paspornya dicabut oleh pihak embassy untuk itu kami segera membentuk tim dan bergerak ke sana dan akhirnya mengamankan WNA tersebut, pada hari itu juga WNA diserahkan ke pihak Ditjen Imigrasi," kata Surya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.