JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana membahas aturan teknis terkait penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah bersama DPR.
Belum adanya aturan teknis tentang Pj ini membuat Kontras, ICW dan Perludem melaporkan Mendagri ke Ombudsman diduga terkait maladminsitrasi dalam penunjukan Pj kepala daerah.
Tito Karnavian menjelaskan dirinya akan memnjelaskaan secara gamblang terkait aturan Pj dengan Komisi II DPR.
Baca Juga: Kemendagri Harus Hentikan Polemik Pengangkatan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Mantan Kapolri ini mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi II agar dibuatkan rapat kerja mengenai Pj. Mulai dari aturan, kewenangan dan mekanisme penunjukan Pj kepala daerah.
"Saya lebih senang nanti sudah koordinasi dengan Komisi II buat acara khusus raker mengenai Pj mulai dari aturannya, kewenangannya, mekanisme penunjukannya," ujar Tito di DPR, Selasa (7/6/2022).
Tito menambahkan dalam beberapa kesempatan pemerintah melalui Menko Polhukam, Menpan RB, BKN dan Kemendagri sudah menjelaskan mengenai Pj tersebut.
Namun informasi yang beredar dipemberitaan berbeda. Ia menilai media hanya mengambil sepotong, padahal aturan soal Pj ini perlu penjelasan secara detail.
Baca Juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Tentang Penunjukkan Anggota Aktif TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah
Hal ini jugalah yang mendasarinya agar aturan teknis penunjukan Pj dapat dibahas secara mendalam dengan Komisi II DPR.
Termasuk penegas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pj kepala daerah dengan ekanisme penunjukan yang demokrasi dan transparan.
"Kata-kata demokratis dan transparan itulah yang menjadi atensi kita," ujarnya.
Baca Juga: 15 Menit Seusai Dilantik, Pj Bupati Banggai Kepulauan Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya Kontras, ICW dan Perludem menilai penentuan penjabat kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum.
Mereka merujuk pertimbangan MK yang menyatkan perlu ada peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Hal tersebut pun ditegaskan oleh MK dalam pertimbangan putusan nomor 67/PUU-XIX/2021 tertanggal 20 April 2022.
Baca Juga: Bantah Mahfud, Pakar Hukum Sebut Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Konstitusional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.