JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati durasi masa kampanye untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat konsultasi perencanaan Pemilu 2024 antara KPU dan DPR, pada Senin (6/6/2022).
“Durasi masa kampanye sudah ditetapkan dan disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Demokrat Kritik Masa Kampanye Pilpres 2024 90 Hari, Ini Keluhannya
Puan juga menyatakan telah disepakati bahwa anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang ialah Rp 76,6 triliun.
Dengan telah disepakatinya durasi masa kampanye selama 75 hari, Puan berharap jadwal distribusi logistik segera ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tahapan pemilu, agar dapat berlangsung efektif.
Sementara mengenai lamanya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, Puan berharap sengketa dapat diselesaikan maksimal 25 hari.
Baca Juga: Fraksi Demokrat Dukung KPU soal Kampanye Pemilu 90 Hari, Kalau Mepet Khawatir Cederai Pemilu
Menurut Puan, kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa sengketa pelanggaran pemilu tidak boleh tumpang tindih dengan apa yang terjadi dengan MK maupun MA.
Mengenai Jadwal Pemilu sudah ditetapkan bakal berlangsung 14 Februari 2024.
Sedangkan pelaksanaan pilkada gubernur, bupati dan wali kota atau biasa disebut pilkada serentak kepala daerah bakal berlangsung pada 27 November 2024.
“Artinya, tadi sudah sama-sama disepakati antara KPU, DPR Komisi 2 dan pemerintah,” tukasnya.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 75 Hari, Cak Imin: Menghindari Potensi Money Politik
Puan juga menegaskan, pentingnya penyelenggara pemilu memastikan petugas pelaksana pemilu di lapangan seperti KPPS.
Menurutnya, sudah disiapkan pemberian santunan dan keselamatan bagi petugas di hari H pemilu.
Hal ini agar tidak terulang lagi banyak gugurnya petugas KPPS seperti pada 2019 lalu.
“Aspek SDM yang nantinya akan melaksanakan pelaksanaan pemilu yang akan datang agar diperhatikan, sehingga petugas PPS dan KPPS bisa memperhatikan persyaratan pendidikan, kesehatan, dan beban kerja. Termasuk juga sudah dipersiapkan bagaimana pemberian santunan dan keselamatan bagi petugas pemilu. Jadi, kejadian yang terjadi pada pemilu yang lalu tidak akan terulang lagi,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.