JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Bawaslu tidak tumpang tindih dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Puan Maharani terkait tahapan Pemilu 2024, Senin (6/6/2022).
“Saya juga minta kewenangan Bawaslu untuk memeriksa sengketa pemilu tidak tumpeng tindih dengan apa yang menjadi pembahasan sengketa antara MA dan MK,” ucap Puan Maharani.
Tak hanya kepada Bawaslu, Puan Maharani menyampaikan pesan untuk Komisi II DPR agar dapat memperhatikan aspek sumber daya manusia yang akan melaksanakan pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Doli Kurnia: Ada Komitmen dari MA, Sengketa Pencalonan Pemilu 2024 Selesai Maksimal 15 Hari
“Sehingga petugas PPS dan KPPS bisa memperhatikan syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja juga sudah dipersiapkan bagaimana pemberian santunan dan keselamatan bagi petugas pemilu, sehingga kejadian-kejadian yang terjadi pada pemilu yang lalu tidak akan terulang lagi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Puan menuturkan KPU bersama DPR telah menyepakati tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan pada 14 February 2024, sementara Pilkada 27 November 2024.
“Artinya tadi sudah sama-sama disepakati antara KPU, DPR melalui Komisi II dan Pemerintah, bahwa tahapan pemilu akan dimulai insyaAllah sesuai dengan jadwal yang ada yaitu 14 Juni 2022,” ucap Puan.
“Dan jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022 dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilaksanakan atau ditetapkan pada Desember 2022. Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah akan ditetapkan,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Keluarkan Perpres Pengadaan Logistik Pemilu
Lebih lanjut, Puan menambahkan pemerintah dan DPR sudah menyepakati jika biaya tahapan pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun.
“Insyaallah, anggaran yang diajukan oleh KPU setelah melalui beberapa proses dengan pemerintah dan Komisi 2, akhirnya biaya kegiatan tahapan dan dukungan serta tahapan sampai pemilu adalah Rp76,6 triliun,” ucap Puan.
“Dan durasi masa kampanye juga sudah ditetapkan, disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari. Sehingga memang diharapkan pendistribusian logistik memang bisa segera ditetapkan oleh KPU, sehingga sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah sama-sama disepakati,” ujarnya.
“Kami berharap anggaran pemilu bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif dan dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhannya sejak dimulainya tahapan pemilu,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.