Pasca-Kemenkumham melakukan sidak, petugas Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Alfi Zahrin Kiemas langsung melakukan pembenahan. Petugas mengklaim jika barang mewah milik napi korupsi adalah milik pribadi.
Alfi menyebut pihaknya hanya menyiapkan barang-barang yang sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengaku tengah mengurus barang-barang milik napi yang tak seharusnya berada di lapas yang menurut rencana akan dikembalikan ke pihak keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.