JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan pasukan elite yang memiliki tugas untuk melaksanakan proses pengamanan fisik jarak dekat kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.
Pasukan elite tersebut diketahui memiliki beberapa anggota yang berasal dari TNI baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), hingga Angkatan Udara (AU).
Mereka juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Dalam menjalankan tugas, Paspampres memiliki tiga bagian yang menjadi grup yakni Grup A, Grup B, dan Grup C.
Paspampres Grup A memiliki tugas mengamankan Presiden beserta keluarga. Sementara Paspampres Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
Untuk Paspampres Grup C, mereka mengamankan tamu negara dengan tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Mengetahui peran Paspampres sangat penting dalam menjaga keamanan pejabat tinggi Indonesia serta para keluarganya, berapa gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota?
Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 ASN yang Bakal Cair Juli Tahun 2022
Gaji yang diterima oleh Paspampres, seperti dilaporkan Kompas.com, ditentukan berdasarkan pangkatnya di kesatuan TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Paspampres setiap bulannya menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain. Berikut daftar gaji dan tunjangan yang diterima Paspampres per golongan.
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Gaji Paspampres golongan II Bintara
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
Baca Juga: Malaysia Sebut Gaji Pekerja Asing Tak Boleh Dipotong untuk Tutup Biaya Pengusaha Datangkan Mereka
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
Seperti disebutkan di atas, Paspampres juga menerima tunjangan tiap bulannya. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
Berikut ini besaran tunjangan kinerja Paspampres:
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.