JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2022, besaran gaji tersebut tergantung golongan ASN.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa sejak pertengahan April lalu, dia sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tutur Jokowi dalam pidato resminya, pada Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa gaji ke-13 ASN akan cair pada bulan Juli.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum, dan Bendahara Umum Negara," jelas Sri Mulyani.
Besaran gaji
Dilansir dari Kompas.com, komponen gaji ke-13 tahun 2022 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Instansi pemerintah daerah memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI Cair Bulan Juli 2022, Intip Besarannya
Berikut ini besaran gaji pokok ASN yang merupakan salah satu komponen gaji ke-13:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.