JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan membentuk tim untuk menangani kasus hukum terkait pertanahan.
Menurut Mahfud, tim tersebut berisi orang-orang dari lintas kementerian yang bertugas melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah.
Baca Juga: Simak, Nirina Zubir Beri Pesan Ini Agar Tak Tertipu Mafia Tanah: Kalau Bisa Tinggal Bareng Orang Tua
Demikian hal itu dikatakan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum.
"Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dalam rakor itu pula, turut dibahas sejumlah vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Peran Penting Bung Karno di Hari Kelahiran Pancasila
"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang-tindih putusan, dan lainnya," ujar Mahfud.
"Maka, Pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara."
Menurut dia, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut Pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.
Tim yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga didorong untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.
Baca Juga: Ratusan Pelayat Bergantian Salatkan Jenazah Buya Syafii Maarif, Ada Mahfud MD
"Pemerintah berkomitmen, mafia tanah ini akan kami selesaikan secara bertahap," ujarnya.
Hadir dalam Rakor tersebut antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Kemudian, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Apresiasi Dedikasi, Mahfud MD Sebut Pemakaman Buya Syafii Bisa Dilakukan di Taman Makam Pahlawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.