Hal ini untuk mengecek adakah mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak dan bandar narkoba dalam daftar caleg.
Menurut Komisioner Kpu Ilham Saputra penentuan caleg yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat akan diumumkan setelah KPU selesai memverifikasi seluruh berkas para caleg.
Jika nantinya ditemukan bacaleg seorang mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba maka KPU secara tegas akan mengategorikannya tidak memenuhi syarat.
Tahapan selanjutnya KPU memberikan waktu 10 hari kepada Parpol untuk memperbaiki berkas calegnya jika dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.