BEKASI, KOMPAS.TV - Pria berinisial TA (47), pelaku pencurian besi di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berada di Bekasi, Jawa Barat dibebaskan oleh Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?
"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Gidion di Cikarang, Rabu (1/6/2022).
Gidion menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis.
Serta, kata dia, karena telah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kerabat Kapolda Metro Jaya
"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," ujarnya.
Gidion menuturkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa.
Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Adapun kriteria yang dimaksud antara lain nilai barang curian relatif kecil, pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.
Baca Juga: Ini Kesaksian Warga yang Sempat Hadang Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial TA (47) diamankan oleh pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah.
Baca Juga: Pencuri Besi Monorel yang Viral Ternyata Tukang Parkir, Nekat Demi Tebus Motor di Bengkel
Adapun pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.