JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, Terbit Rencana Perangin Angin, tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Langkat, bakal duduk di kursi persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pelimpahan berkas perkara serta surat dakwaan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin telah dilakukan pada Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia
Menurut Ali, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacan dakwaan para tersangka.
Tak hanya Terbit Rencana, berkas perkara empat tersangka lainnya juga ikut dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta di hari yang sama.
Keempat tersangka lainnya itu yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang juga kakak Terbit Recana.
Kemudian tiga pihak swasta, yakni Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.
Baca Juga: Polemik Permintaan KPK untuk Pasang Spanduk Harun Masiku kepada Masyarakat
Ali menambahkan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan kelima terdakwa itu beralih dari kewenangan jaksa menjadi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.