Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 bakal caleg yang maju dalam Pileg 2018 namun dari partai yang berbeda maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terlebih dahulu.
Beberapa partai politik pun sepakat dengan aturan ini.menurut mereka surat pengunduran diri merupakan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki bacaleg yang berpindah partai.
Menurut Wasekjen PKB Daniel Johan jika aturan ini tidak diindahkan maka KPU dapat mencoret pencalonannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.