JAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan telah memiliki aturan terkait mundurnya peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi. Salah satunya adalah peserta yang mundur akan digantikan dengan peserta di peringkat selanjutnya yang memiliki nilai tertinggi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama dalam siaran pers, Senin (30/5/2022).
Dia menyampaikan bahwa peserta seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus namun mengundurkan diri, atau dianggap mengundurkan diri dan meninggal, dan penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIP) telah diusulkan, maka akan digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya.
Baca Juga: Sindir Ratusan CPNS yang Mundur karena Gaji Kecil, Menteri PAN-RB: Kalau Mau Lebih, Bisnis Saja
“Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi,” kata Satya Pratama.
Dia menyatakan ketentuan ini terdapat dalam melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN tersebut, kata Satya, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: BKN Siapkan Sanksi Berat bagi CPNS yang Mundur: 'Saya Mundur karena Punya Ekspektasi Gaji Besar'
Sementara untuk aturan bagi PPPK yang mengundurkan diri terdapat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Untuk peserta yang mengundurkan diri setelah ada penetapan NIP namun belum ada pengangkatan maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Dia juga menginformasikan bahwa peserta seleksi CASN formasi 2021 yang mengundurkan diri adalah sebanyak 100 orang dari total 112.514 orang. Atau jika dipresentasikan, sebesar 0,89 persen.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri Ramai-Ramai
Sanksi bagi yang mengundurkan diri, telah termuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
“Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat,” ujarnya.
Adapun menurut Pasal 54 Persaturan Kemenpan RB Nomor 27/2021, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi, adalah tidak boleh mendaftar sebagai CPNS untuk satu periode program penerimaan CPNS berikutnya.
“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian bunyi Pasal 54 Peraturan Kementerian PAN RB Nomor 27 tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.