JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Raden Brotoseno, mantan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di KPK yang pernah menjadi narapidana kasus suap, belum dipecat dan masih berstatus anggota polisi.
Hal itu disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widad merespons soal adanya dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri.
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia menegaskan, sidang kode etik dan profesi telah dilalukan terhadap Brotoseno.
Namun demikian, Wahyu mengatakan, tidak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik itu.
"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.
Baca juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap
Lebih lanjut, Wahyu belum bisa memastikan apakah Brotoseno kembali aktif sebagai penyidik. Menurutnya, hal itu akan dikonfirmasi ke Propam.
"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan terkait status Brotoseno di kepolisian.
"Saya cek dulu ya," ucap Gatot singkat.
Diberitakan sebelumnya, ICW mengungkap dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno pada Januari lalu.
“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri,” ujar Kurnia, Senin.
Baca juga: Ini Alasan Tata Janeeta Yakin dan Mantap Menikah dengan Brotoseno
Kata Kurnia, pejabat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Hal ini merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua,” ucap Kurnia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.