JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan tengah memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk dugaan pelanggaran etik.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
“Sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Tumpak.
Meski demikian, Tumpak mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli.
Baca Juga: Pekan Ini, Dewas KPK Bakal Periksa Lili Pintauli terkait Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP
Tumpak beralasan, yang melakukan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli bukanlah dirinya sehingga tidak terlalu mendalami.
“Yang memeriksa bukan saya, jadi saya tidak terlalu mendalami,” ujar Tumpak.
Di samping memeriksa Lili, Tumpak mengatakan Dewas KPK juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dalam rangka pembuktian dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.
“Masih banyak lagi yang diperiksa,” ujar Tumpak.
Sebagaimana diberitakan, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Berangkat dari laporan tersebut, Dewas kemudian meminta keterangan dari PT Pertamina (Persero).
"Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberi tahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Lagi, Putusan Dewas KPK soal Lili Pintauli Membuat Kecewa
Kemudian pada Rabu (27/4/2022), Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati menyambangi Dewas KPK, namun tidak ada sepatah kata pun keterangan yang diberikan.
Tapi mengacu pada keterangan Anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin, klarifikasi Nicke dibutuhkan atas keterangan anak buahnya.
Sebagai informasi, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Yakni menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.