JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh KPK terhadap putusan kasus Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
R.J. Lino merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) pada tahun 2010.
Demikian Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
“Saat ini, tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa R.J. Lino,” ucap Ali tanpa merinci kapan pastinya kasasi diajukan.
KPK, lanjut Ali, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait hukuman pidana uang pengganti sekitar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd. (HDHM) Tiongkok.
Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Periksa Spanduk Dukungan Firli Bahuri Jadi Capres 2024, Langgar Kode Etik?
Menurut KPK, penjatuhan uang pengganti pada perusahaan HDHM Tiongkok sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya mengeksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM Cina juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia,” ujar Ali.
Di samping itu, KPK juga menginginkan otoritas Tiongkok mendukung upaya penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.
Sebagaimana telah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap R.J. Lino.
Baca Juga: Banding Ditolak, KPK akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Perkara RJ Lino
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00,” kata Ketua Majelis Banding Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan banding dan meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada HDHM Tiongkok sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.