Kericuhan mewarnai eksekusi pasar tradisional Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kericuhan terjadi karena masih ada sebagian pedagang yang memilih bertahan di lokasi.
Sebagian pedagang merasa belum ada kesepakatan antara pihak pemerintah dan pengembang sehingga pedagang menghadang petugas dan alat berat.
Menurut Kepala Desa Pangalengan, pihaknya akan mengeksekusi bangunan kios yang sudah ditinggalkan pedagang. Sedangkan untuk 47 kios yang pedagangnya masih bertahan, pihaknya akan melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.