JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas sistem ganjil genap di 25 ruas jalan mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui telepon, Rabu (25/5/22).
Baca Juga: Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas di 25 Ruas Jalan
Perluasan ini merupakan reaktivasi daripada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil-genap.
Selama masa PPKM, Pemprov DKI Jakarta hanya memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan.
Mulai hari ini, kata Syafrin, pihaknya akan mulai sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dengan kebijakan ini.
Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI Jakarta melakukan rapat evaluasi dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Syafrin, terjadi kepadatan sangat tinggi di beberapa ruas yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap.
"Itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," kata dia.
Baca Juga: Akan Diperluas, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.