JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Mendagri Tito Tunjuk Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan
Ia menjelaskan, perwira TNI atau Polri yang yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Sekretariat Militer (Setmil), Lemhanas, dan lainnya dibolehkan untuk diangkat menjadi Pj kepala daerah.
"Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh."
"Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpouw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Mahfud.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak menunjuk perwira TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Menunjuk perwira aktif menduduki jabatan sipil dinilai bertentangan dengan undang-undang serta prinsip demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan keputusan Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Dalam Kemendagri tersebut, Andi yang merupakan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi ChandraAs’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat karena tidak sesuai dengan ketentuanperundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” demikian tertulis dalam pernyataan bersama Puskapol UI, Perludem, Kode Inisiatif dan Puskapol Universitas Andalas, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Mendagri Tunjuk Heriyandi Roni PJ Bupati Bengkulu Tengah
Koalisi berpendapat penunjukan perwira aktif sebagai Pj kepala daerah sama saja dalam mengembalikan TNI dan Polri kepada kehidupan politik sipil.
“Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri danmemperkuat supremasi sipil,” kata Wakil Koordinator Puskapol UI Hurriyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.