JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) merilis pengungkapan penyalahgunaan puluhan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Pati, Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sebanyak 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini terjadi pada 18 Mei kemarin kita ungkap di tiga TKP. TKP pertama di daerah Pati Kembang, kemudian dua lokasi di Puncak Wangi,” kata Luthfi dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
"Dari Tiga TKP kita amankan sebanyak 11 orang tersangka yang perannya adalah pemilik modal hingga sopir mobil,” tuturnya.
Baca juga: Harga BBM di AS Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ia menjelaskan, dari 3 lokasi tersebut polisi mengamankan masing-masing 1 unit mobil tangki bermuatan solar.
"TKP 1 ada mobil atau satu tandon, ada 9.000 liter BBM yang bersubsidi. Kemudian TKP 2 ada 1 unit tangki galon 17.000 liter solar dan TKP ketiga ada satu unit mobil dan 100.00 liter solar," ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Rafka Praditia dan PT Adi Perkasa.
"Yang semuanya kita akan lakukan sidik dan kita ungkap secara tuntas sampai ke akar-akarnya untuk memberikan efek jera," kata dia.
Baca juga: Profil Kilang Pertamina Balikpapan yang Terbakar, Pasok 26 Persen Kebutuhan BBM Nasional
Adapun estimasi kerugian penyalahgunaan solar bersubsidi ini, lanjut dia, ditaksir mencapai Rp4 miliar lebih.
"Masih kita taksir sekitar 4 miliar rupiah lebih dan ini masih akan berkembang," ucap Lutfhi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.