JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan PPKM luar Jawa-Bali berlanjut hingga dua pekan ke depan atau tepatnya sampai 6 Juni 2022.
Perpanjangan kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).
Sama halnya dengan PPKM Jawa Bali, Safrizal mengatakan perubahan positif juga terjadi pada PPKM luar Jawa-Bali.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Menurut penjelasannya, dalam Inmendagri terbaru, jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 bertambah dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
"Sedangkan, daerah PPKM level 2 menurun, dari semula 276 menjadi 196," ujarnya.
Baca Juga: Epidemiolog Dorong Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM, Ini Alasannya
Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah. Sementara itu, hingga kini tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Di sisi lain, khusus PPKM di Luar Jawa Bali terdapat pelonggaran aturan terkait jam operasional restoran dan kafe yang buka pada malam hari.
Menurut penjelasannya, pada daerah Level 1, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.
"Untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen," ucap dia.
Sementara daerah dengan status Level 3, pemerintah mengizinkan buka hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan aturan PPKM seiring menurunnya jumlah kasus Covid-19. Masyarakat boleh melepas masker saat berada di luar ruangan.
Pada kesempatan itu, Safrizal mengingatkan kepada masyarakat adanya pelonggaran masker yang diberikan pemerintah tidak perlu ditanggapi dengan euforia, melainkan tetap menjadi warning untuk terus waspada.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Tetap Berlaku Meski Masker Sudah Boleh Dilepas, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.