Kompas TV nasional kriminal

Geledah 4 Lokasi, KPK temukan Catatan Tangan Berkode Khusus di Kasus Suap Wali Kota Ambon

Kompas.tv - 23 Mei 2022, 14:06 WIB
geledah-4-lokasi-kpk-temukan-catatan-tangan-berkode-khusus-di-kasus-suap-wali-kota-ambon
Tim Penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan PTSMP Ambon, Rabu (18/5/2022) (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan catatan tangan berkode khusus dari empat lokasi yang digeledah terkait perkara dugaan suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Empat lokasi, yaitu ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).

“Dari empat lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti, antara lain, berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” ucap Ali.

Baca Juga: Geledah Dua Kantor Dinas, KPK Temukan Catatan Fee Proyek Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Sebagaimana diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

Atas hasil yang didapatkan dari penggeledahan, Ali menuturkan KPK menyita dan akan segera menganalisis catatan tangan berkode khusus untuk kemudian dikonfirmasi kepada para pihak dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Untuk konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon Periode 2017-2022 memiliki kewenangan, memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi dan bertemu dengan Richard agar cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca Juga: KPK: Oknum Pemkot Ambon Diduga Atas Perintah Atasannya Musnahkan Dokumen Perkara Suap

Berdasarkan permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun di balik setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard diduga meminta uang minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, orang kepercayaannya.

Sehingga untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x