JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau Pelat nomor kendaraan berwarna putih akan mulai berlaku untuk Juni 2022.
Ini merupakan kebijakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nantinya, pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Ini berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.
Lantas, apakah masyarakat yang masih memiliki pelat nomor hitam harus menukarnya bulan depan?
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Juni, Ini Kendaraan yang Diutamakan Dapat Duluan
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan penggantian pelat nomor putih tidak serta merta wajib bagi seluruh masyarakat.
Artinya, meski kebijakan pelat nomor putih diterapkan bulan depan namun kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian.
Pihaknya tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut secara bertahap. Pemberian pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," ujar Yusri melansir Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Bagi pemilik kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam di masa transisi ini juga tidak dikenakan denda asal tetap menjalankan kewajiban seperti membayar pajak.
Mengenai alasan perubahan warna pelat nomor putih dari hitam yakni berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM, Ini Alasan Menteri ESDM
Penggantian ini dilakukan karena pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih kerap tidak terlihat jelas saat tertangkap kamera atau foto.
Pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam dianggap lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas ETLE.
Selain itu, penggantian ini juga berkaitan dengan rencana Korlantas Polri yang akan memasang chip pada pelat nomor kendaraan.
Namun, pemasangan chip tersebut kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.