JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022 di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menyebut, saat ini penyidikan masih difokuskan terhadap para tersangka.
Apalagi dalam kasus ini terdapat tersangka baru yakni Lin Che Wei. Lin merupakan konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan domestic market obligation (DMO) di Kemendag dan meloloskan tiga perusahaan produser CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Ternyata Seorang Konsultan di Kemendag!
Meski masih fokus mendalami para tersangka, tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke arah korporasi.
"Kami masih konsen di berkas tersangka yang ada dulu. Biar selesai dahulu," ujar Supardi, Jumat (20/5/2022).
Dorongan agar Kejagung berani menindak korporasi maupun pemilik perusahaan diajukan oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Menurut Andre, Kejagung semestinya tidak hanya menetapkan tersangka perseorangan tetapi juga menindak korporasi maupun pemiliknya demi memberikan efek jera.
Baca Juga: Mulai Senin 23 Mei, Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPR mendukung penuh langkah Kejagung mengusut kasus izin ekspor minyak goreng hingga ke akarnya.
Sebab, kasus tersebut telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di Tanah Air yang menjadi ironi karena Indonesia merupakan negara produsen minyak goreng terbesar di dunia.
"Ini kan sudah merugikan negara, sudah merugikan rakyat. Masak urusan minyak goreng yang kita produsen terbesar di dunia, kita tak bisa menyelesaikan? Saya rasa sudah saatnya mafia-mafia itu dikejar sampai ke akarnya," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Rabu (18/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anggota DPR Duga Banyak Sosok seperti Lin Che Wei yang Berkeliaran di Kementerian
Kejagung dalam kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng di Kemendag menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan konsultan Lin Che Wei.
Para tersangka diduga berkomplot untuk dapat meloloskan pemberian izin ekspor CPO yang dikeluarkan Kemendag.
Baca Juga: Kejagung Dalami Bukti Ada Tidaknya Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng Ke Parpol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.