JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepatutnya menjelaskan ketentuan seseorang dapat terpilih sebagai tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.
Dalam cermat Ray, dua kali penyaringan tidak diketahui sedikit pun apa yang menjadi fokus utama dalam pemilihan.
Demikian Ray Rangkuti merespons terpilihnya 125 nama sebagai tim seleksi calon anggota Bawaslu untuk 25 Provinsi.
“Rekrutmen terbuka tentu bagus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Tetapi, seturut dengan metode ini, seharusnya juga Bawaslu melaksanakan akibat-akibat dari cara yang ditetapkan. Misalnya membuat tata cara yang menyebabkan seseorang terpilih atau tidak,” ujar Ray.
“Dalam dua kali pemotongan jumlah peserta pendaftaran tidak terdengar apa kiranya yang jadi fokus utama Bawaslu dalam melakukan pemilihan,” tambah Ray.
Baca Juga: Lawan Hoaks di Medsos, Bawaslu Gandeng Konten Kreator
Padahal, lanjut Ray, sejauh informasi yang diterima, setidaknya ada lebih dari 3 ribu orang yang mendaftar. Kemudian dipilih menjadi 375 orang, lalu ditetapkan 125 orang.
“Umumnya yang dipilih adalah akademisi dari berbagai disipilin ilmu pengetahuan. Ada sekitar 60 orang dengan gelar doktor, 10 orang dengan gelar professor, selain itu bergelar SH dan gelar akademik lainnya,” ucap Ray.
Menurut Ray, dengan banyaknya yang terpilih adalah dari kalangan akademisi, perlu kiranya Bawaslu menyampaikan komposisi Timsel sebagaimana diamanatkan Pasal 124 UU No 7/2017 merupakan wakil akademisi, professional, dan tokoh masyarakat.
“Sebab dalam lembar pengumuman nama-nama Timsel, hal tersebut tidak ditemukan,” kata Ray.
Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Koordinator Divisi dan Penanggung Jawab Wilayah untuk Pemilu 2024
Ray lebih lanjut menyampaikan, setidaknya ada dua nama yang menjadi sorotan yakni Hasan Makasar SPd (Papua Barat) dan Eusabius Separera Niron, S.IP, M.IP (NTT).
Keduanya, memiliki kemiripan nama dan titel dengan bakal calon kepala daerah di Fak Fak (Papua Barat) dalam Pilkada 2020, dan bakal calon kepala daerah Flores Timur (NTT) untuk Pilkada 2024.
“Tentu saja sangat mungkin hal ini hanya kemiripan nama semata, dan sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun. Oleh karena itulah, penjelasan dari Bawaslu perlu untuk segera disampaikan,” ujarnya.
“Memang benar adanya, tidak ada ketentuan yang melarang mantan bakal calon kepala daerah tidak dapat dipilih sebagai Timsel. Pun tidak dalam ketentuan tambahan yang disebutkan dalam Pengumuman No 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022,” tambahnya.
Namun, sambung Ray, Timsel Bawaslu seyogyanya perlu mencari dan memadukan 5 kualitas dalam individu maupun tim komisioner Bawaslu Provinsi.
“Pertama pengetahuan dan pengalaman seluk beluk pengawasan, kedua Independen dan berintegritas, ketiga inovatif, keempat kragaman, dan kecintaan pada demokrasi,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.