SURABAYA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Jawa Timur menetapkan Ade Firmansyah (29) sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata Ardiansyah di Kilometer 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin (16/5/2022).
Ade Firmansyah, yang sebelumnya disebut sebagai sopir cadangan ini diketahui seorang kernet.
Tersangka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun sudah bisa mengendarai bus sejak 2018.
Bus berpenumpang 34 orang yang dikendarainya menabrak variable message sign (VMS) hingga mengakibatkan 15 penumpang tewas dan 18 penumpang lain luka-luka.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo Bertambah Satu Orang
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, penetapan AF sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara hari ini, sopir bus Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Didit di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Didit menambahkan, atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pemeriksaan AF hingga menjadi tersangka membutuhkan waktu karena masih mendapat perawatan geger otak ringan akibat kecelakaan.
Baca Juga: Istri Belum Tahu Sang Suami Meninggal dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Mojokerto
Menurut Didit, penyidik baru mendalami soal kecelakaan. Untuk dugaan penggunaan narkoba yang ditemukan dari tes urine AF akan di dalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
Tidak menutup kemungkinan tersangka AF akan dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.