JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (Alkes) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah dinyatkaan lengkap.
Rencananya, pelimpahan berkas dan empat tersangka ke Kejaksaan akan dilakukan pekan depan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pada Rabu (18/5/2022), penyidik telah menerima pemberitahauan dari Kejaksaan bahwa berkas perkara dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal Alkes dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Penipuan Modus Suntik Modal Alat Kesehatan Seret Nama Kemenkes dan Pertamina untuk Yakinkan Korban
Berdasarkan hal tersebut penyidik bakal melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan empat tersangka ke Kejaksaan.
Empat tersangka kasus penipuan investasi alkes ini yakni Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia; Doni Yus Okky Wiyatama, selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia; Michael dan Vincent, karyawan PT Limeme Group Indonesia.
"Rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (19/5/2022).
Adapun kasus ini bermula dari laporan Ricky Tratama pada Februari 2021.
Laporan tersebut kemudian diterima polisi Nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Januari 2022 dengan terlapor Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Grup Indonesia.
Baca Juga: Penipuan Modus Suntik Modal Alat Kesehatan Seret Nama Kemenkes dan Pertamina untuk Yakinkan Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.