JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, keputusan Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad alias UAS merupakan kewenangan dari negara tersebut.
Hal itu tak bisa dintervensi oleh pihak siapapun termasuk Indonesia.
"Nah ini tidak bisa diintervensi oleh negara-negara lainnya, murni itu adalah kewenangan dari Singapura," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Politikus PDIP itu menjelaskan, aturan yang berlaku dalam hukum internasional itu membolehkan Singapura untuk menunjukkan kedaulatannya terhadap suatu negara.
Setiap negara dibenarkan oleh hukum internasional menolak dan membolehkan warga negara asing masuk wilayahnya.
Baca Juga: Kata Fahri Hamzah Soal UAS Ditolak Masuk Singapura
"Perlu kami jelaskan dalam aturan keimigrasian, apa yang dilakukan oleh pemerintah Singapura itu (terhadap UAS) bukan mengeluarkan ya dari wilayahnya tapi menolak di perbatasan untuk masuk ke wilayah Singapura," ujarnya.
Menurut dia, UAS berhak untuk bertanya kepada Singapura melalui perwakilan negara tersebut yang terdekat, yaitu ada di Jakarta.
"Nanti Singapura melalui perwakilannya memberikan penjelasan, dan boleh juga diklarifikasi ulang apabila ada hal-hal yang tidak pas," kata dia.
Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo atau Tommy buka suara perihal Ustaz Abdul Somad yang mengaku dideportasi dari Singapura.
“Saya sudah minta penjelasan dari (Immigration and Checkpoints Authority) ICA. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible (berhak) berkunjung ke Singapore,” kata Tommy kepada KOMPAS.TV, Selasa (17/5/2022).
Tommy lebih lanjut menuturkan kendati mendapatkan informasi tersebut, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) tidak menjelaskan kriteria apa yang ditetapkan sehingga Ustaz Abdul Somad tidak dapat masuk ke Singapura.
Baca Juga: KBRI Kirim Nota Diplomatik pada Singapura Buntut Tolak UAS, Ustaz Abdul Somad
“ICA tidak mau menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan. ICA juga tidak mau menjelaskan apakah Ustaz Abdul Somad masuk blacklist mereka atau tidak,” kata Tommy.
“NTL (note time limit) umum dilakukan Imigrasi setiap negara. Untuk lebih jelas lebih baik hubungi Kedubes Singapura di Jakarta karena kewenangan itu sepenuhnya ada di Pemerintah Singapura,” ujar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.