JAKARTA, KOMPAS.TV — Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis langsung kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara secara virtual, Rabu (18/5/2022).
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," kata Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip Antara, Rabu (18/5).
Dalam hal ini, ia mencontohkan pada kasus yang pernah terjadi di Indonesia, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini. Ia tetap berstatus WNI.
Baca Juga: UAS Ditolak Masuk Singapura, Imigrasi Pastikan Tidak Ada Masalah pada Paspor Abdul Somad
Menurutnya, kedua orang tersebut masih diakui sebagai WNI karena belum ada tindakan administrasi dari pemerintah.
Sementara itu, lebih lanjut ia menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal, yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen).
Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23, maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.
"Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," kata dia.
Atas kasus itu, ia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut, dan seterusnya.
Karena, bagi Zudan, di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.
Selain itu, ia juga menilai penting bahwa hal tersebut akan menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.
"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tegas dia.
Terlebih, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju, lanjutnya, tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan lembaga terkait.
Oleh sebab itu, ke depan ia mengusulkan akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
Baca Juga: Cek, Ini Syarat Buat Paspor untuk Berkas Perjalanan Ibadah Umrah
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.