JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Pegadaian (Persero) tengah menghadapi gugatan dengan nilai mencapai Rp 322,5 miliar.
Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta dari layanan yang dimiliki sebuah perusahaan, yaitu Tabungan Emas.
Gugatan dilayangkan oleh Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu.
Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Mengutip bunyi petitum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022), "Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram".
Menghadapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan, sudah mendengar kabar itu dan pihaknya pun sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
Baca Juga: PT Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar karena Miliki Layanan Tabungan Emas
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG (good corporate governance, red.), kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah,” ujar Basuki dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan, produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didampingi Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.
Operasionalnya pun telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.
Tak hanya itu, Basuki juga menyebut perusahaan telah mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujar Basuki.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas, Layanan yang Bikin Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.