JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selama 40 hari ke depan.
Sebagaimana diberitakan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Demikian Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022).
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra.
Chandra mengungkapkan, perpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dilakukan karena masa penahan 20 hari telah habis.
Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim
Selain Fakarich, sambung Chandra, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai 30 Mei," ucap Chandra.
Tak hanya itu, Chandra menambahkan perpanjangan masa penahanannya juga dilakukan untuk tersangka Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz.
Wiky, ditangkap dan ditahap dari tanggal 7 April sampai dengan 26 April, kemudian diperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung dari tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni.
Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.