Kompas TV nasional hukum

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Kompas.tv - 16 Mei 2022, 18:00 WIB
tak-perlu-ribet-begini-cara-urus-sertifikat-tanah-lewat-ptsl
Ilustrasi sertifikat tanah. Kini mengurus sertifikat tanah menjadi lebih mudah karena Kementerian ATR/BPN memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurusan sertifikat tanah kini sudah semakin mudah dengan adanya skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL sendiri merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan hak milik tanahnya.

Melansir akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (15/05/2022), proses mengurus sertifikat tanah melalui PTSL pun terbilang cukup mudah.

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sebagaimana penjabaran dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

1. Pastikan alamat domisili termasuk lokasi PTSL

Untuk mengetahui apakah suatu wilayah masuk dalam daftar lokasi penyelenggaraan PTSL, hal tersebut dapat ditanyakan ke Kepala Desa masing-masing.

Alasannya karena proses pendaftaran sertifikat tanah itu nantinya harus melalui atau diketahui oleh Kepala Desa dan Kantor Pertanahan setempat.

2. Penyuluhan dari Kantor Pertanahan

Selanjutnya, jika telah terkonfirmasi bahwa wilayah dari tanah yang hendak didaftarkan sertifikatnya masuk dalam daftar lokasi PTSL, pengajunya mesti mengikuti penyuluhan.

Peyuluhan tersebut akan diberikan oleh Kantor Pertanahan setempat dengan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.

Termasuk di dalamnya bakal ada pula aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya

3. Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x