JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan tunggal bus Ardiansyah yang terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur.
Santunan akan diberikan kepada seluruh korban meninggal maupun luka-luka.
Demikian Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).
"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," kata Hervanka.
Sebagaimana telah diberitakan, kecelakaan ini telah mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 12 penumpang lainnya mengalami luka berat.
Hervanka dalam keterangannya menjelaskan, seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Bus di Mojokerto Ditangani 3 Rumah Sakit
Jasa Raharja, lanjutnya, memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka, dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Lebih lanjut, Hervanka mengatakan para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Terkait kecelakaan tersebut, Hervanka menuturkan Jasa Raharja menyampaikan dukacita dan berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 13 Orang di Mojokerto, Bus Diduga Melaju Lebih 100 Km per Jam
Dalam keterangannya, Hervanka menyampaikan Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan mengunjungi rumah sakit tempat korban kecelakaan menjalani perawatan intensif.
"Kami telah memberikan surat jaminan ke rumah sakit serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait peristiwa tersebut. Setelah pendataan terhadap ahli waris tuntas, hak santunan segera diberikan," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.