JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.
Keterangan itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (16/5/2022).
"Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Rika Aprianti.
Rika merinci, dari 1.245 narapidana yang diberikan remisi khusus Hari Raya Waisak, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT ASEAN-AS dan Takziah Sheikh Khalifa
"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar Rika.
Rika menuturkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Yakni, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Dalam keterangannya, Rika menambahkan, meski dalam situasi pandemi Covod-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya terpenuhi.
"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ujarnya.
Kemenkumham, lanjut Rika, berharap remisi yang diberikan kepada narapidana dapat memotivasi penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Dengan adanya pemberian RK Waisak Tahun 2022, Rika menyebutkan Kemenkumham berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739.500.000.
Baca Juga: Ini Jalur Wisatawan Candi Borobudur Selama Rangkaian Perayaan Waisak 2022
Rinciannya, Rp735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.
Sebagai informasi, pemberi remisi khusus waisak terbanyak tahun ini adalah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, yakni 265 narapidana.
Kemudian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten 164 narapidana.
Untuk diketahui, hak remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data Ditjenpas per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Dari angka itu, narapidana berjumlah 227.011 orang dan tahanan 46.971 orang.
Baca Juga: Kemenkumham: Remisi Lebaran untuk Narapidana Tahun Ini Hemat Anggaran Negara Rp72,1 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.