Kompas TV nasional update

KSPI Ancam Mogok Nasional dan Setop Produksi 3 Hari 3 Malam jika DPR Sahkan Revisi UU P3

Kompas.tv - 14 Mei 2022, 12:35 WIB
kspi-ancam-mogok-nasional-dan-setop-produksi-3-hari-3-malam-jika-dpr-sahkan-revisi-uu-p3
Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan setop produksi selama tiga hari tiga malam jika DPR tetap mengesahkan revisi UU P3. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan setop produksi selama tiga hari tiga malam jika DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Pernyataan Said tersebut disampaikan dalam orasinya di sela kegiatan May Day Fiesta 2022 yang dihadiri elemen buruh dari berbagai daerah di Jakarta, Sabtu (14/5/2022) siang.

Dia mengatakan, aksi unjuk rasa untuk memperingati hari buruh itu adalah satu cara bagi Partai Buruh dan konstituen gerakan buruh Indonesia untuk menyampaikan kepentingan mereka.

“Apa yang menjadi kepentingan daripada Partai Buruh dan gerakan buruh Indonesia sebagai kelas pekerja,” kata Said seperti dipantau lewat Breaking News Kompas TV.

Pokok pangkal isu yang diangkat oleh para buruh, lanjut dia, adalah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: May Day Fiesta 2022, Peringatan Hari Buruh Internasional oleh Buruh Seluruh Indonesia!

Oleh sebab itu, dia meminta kepada para anggota DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU P3 karena dinilai sebagai akal-akalan hukum.

“Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali sesudah reses, jangan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3),” ujarnya.

“Karena itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya sekali, di mana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi UU P3 tersebut,” tutur Said.

Hal lain dalam revisi UU P3 tersebut, menurut dia, adalah pintu masuk untuk Omnibus Law. Padahal Omnibus Law adalah tujuan utama Partai Buruh dan gerakan buruh Indonesia melakukan aksi sampai kapan pun.

“Jika DPR memaksakan untuk mengesahkan revisi UU P3, dan dilanjutkan dengan membahas Omnibus Law, kami bisa pastikan Partai Buruh dan gerakan buruh Indonesia akan mengumumkan dan mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional, setop produksi,” kata Said.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Prediksi Ada Sekitar 60 Ribu Buruh yang Akan Demo May Day 2022 di DPR & GBK!

Dia menyebut sebanyak lima juta buruh di seluruh daerah di Indonesia akan berhenti berproduksi dan akan berkumpul di titik-titik yang ditentukan di seluruh penjuru kota-kota industri.

“Dan kami mempersiapkan pemogokan itu selama tiga hari tiga malam.”

“Kami telah memutuskan tiga hari tiga malam akan melakukan pemogokan umum, akan dilakukan aksi besar-besaran, setop produksi, bilamana Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan,” kata Presiden Partai Buruh ini menegaskan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x