Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus kandasnya Kapal Motor Lestari Maju di perairan kepulauan selayar yang menewaskan 36 jiwa. Kedua tersangka berinisial KM, selaku Perwira Posker Pelabuhan Bira dan AS, selaku nakhoda KMP Lestari Maju.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa keterangan 12 orang saksi dan melakukan gelar perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.